Layanan penerbitan Surat Rekomendasi pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite)
khusus untuk mesin usaha pertanian.
Kriteria Konsumen Pertanian
Sesuai Pasal 3 (Solar) dan Pasal 5 (Pertalite), rekomendasi diberikan kepada:
PETANI PERORANGAN
Luas lahan maksimal 2 Hektare.
KELOMPOK TANI
Luas lahan maksimal 2 Ha per anggota
UPJA (Jasa Alsintan)
Melayani usaha tani dengan luas maks 2 Ha
KOMODITAS
Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan & Peternakan.
Persyaratan Pengajuan
Surat Permohonan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIB (Nomor Induk Berusaha
Surat Keterangan dari Desa.
Dokumen/Surat Keterangan Spesifikasi Alat/Mesin (Foto Mesin harus terlihat koordinat lokasi)
Wajib memuat informasi: Daya Alat/Mesin (PK/HP/Watt).
Masa Berlaku Surat RekomendasiBerdasarkan Lampiran II Peraturan BPH Migas No 2 Th 2023, masa berlaku surat rekomendasi untuk Usaha Pertanian adalah
3 (Tiga) Bulan
Alur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian Kab. Pangandaran
Gunakan formulir ini untuk melaporkan serangan OPT di lahan pertanian Anda. Mohon isi data dengan lengkap agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.