Kepmentan No. 02 Tahun 2022

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)

Perlindungan usaha pembibitan dan pembiakan ternak dari risiko kematian, kecelakaan, dan kehilangan.

Total Premi

Rp 200.000

Per Ekor / Tahun

Subsidi Pemerintah (80%)

Rp 160.000

Dibayar APBN

Bayar Swadaya (20%)

Rp 40.000

Per Ekor / Tahun

Risiko yang Dijamin

Kematian (Mati)

Akibat penyakit, kecelakaan, atau mati saat beranak

Kehilangan

Akibat kecurian (dibuktikan surat kepolisian)

Potong Paksa

Atas rekomendasi Dokter Hewan (Ganti rugi 50%)

Penyakit yang Ditanggung:

Anthrax
Brucellosis
Septicaemia Epizootica
Bovine Tuberculosis
Penyakit Jembrana
Surra
Timpani / Bloat
Dystocia (Kesulitan Beranak)
+ Penyakit Lainnya

Kriteria & Syarat Ternak

Kriteria
  • Peternak tergabung dalam Kelompok Ternak / Koperasi
  • Peternak yang mendaftar harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
  • Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan hewan atau instansi terkait yang membidangi Kesehatan Hewan bahwa ternak layak menjadi Peserta AUTSK
  • Foto ternak sapi/kerbau yang telah menggunakan identitas.
  • Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15
    (lima belas) ekor per peternak skala kecil.
Persyaratan
  • Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag / necktag /micro-chip / kartu ternak)
  • Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan
  • Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis
    asuransi.

Nilai Ganti Rugi

Maksimum Pertanggungan

Rp 10.000.000

Per Ekor / Tahun

*Kehilangan akibat pencurian dikurangi risiko sendiri (deductible) 30%

Mengacu pada Kepmentan No. 02/Kpts/SR.210/B/01/2022.