Perlindungan usaha pembibitan dan pembiakan ternak dari risiko kematian, kecelakaan, dan kehilangan.
Total Premi
Rp 200.000
Per Ekor / Tahun
Subsidi Pemerintah (80%)
Rp 160.000
Dibayar APBN
Bayar Swadaya (20%)
Rp 40.000
Per Ekor / Tahun
Risiko yang Dijamin
Kematian (Mati)
Akibat penyakit, kecelakaan, atau mati saat beranak
Kehilangan
Akibat kecurian (dibuktikan surat kepolisian)
Potong Paksa
Atas rekomendasi Dokter Hewan (Ganti rugi 50%)
Penyakit yang Ditanggung:
Anthrax
Brucellosis
Septicaemia Epizootica
Bovine Tuberculosis
Penyakit Jembrana
Surra
Timpani / Bloat
Dystocia (Kesulitan Beranak)
+ Penyakit Lainnya
Kriteria & Syarat Ternak
Kriteria
Peternak tergabung dalam Kelompok Ternak / Koperasi
Peternak yang mendaftar harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan hewan atau instansi terkait yang membidangi Kesehatan Hewan bahwa ternak layak menjadi Peserta AUTSK
Foto ternak sapi/kerbau yang telah menggunakan identitas.
Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak skala kecil.
Persyaratan
Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag / necktag /micro-chip / kartu ternak)
Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan
Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.
Nilai Ganti Rugi
Maksimum Pertanggungan
Rp 10.000.000
Per Ekor / Tahun
*Kehilangan akibat pencurian dikurangi risiko sendiri (deductible) 30%
Mengacu pada Kepmentan No. 02/Kpts/SR.210/B/01/2022.