Petani tergabung dalam Poktan/Gapoktan/Kopmas yang terdaftar SIMLUHTAN.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Luas lahan maksimal 2 Hektar per pendaftaran per musim tanam
Lahan sawah: Irrigasi teknis, tadah hujan, atau rawa pasang surut (yang memiliki tata air berfungsi)
Syarat Pengajuan Klaim (Ganti Rugi)
Umur Tanaman: Sudah melewati 10 HST (Tanam Pindah), 30 Hari (Tabela), atau 30 Hari (Salibu)
Intensitas Kerusakan: Mencapai ≥75% pada setiap petak alami.
Luas Kerusakan: Mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
Penting!Pemberitahuan kerusakan (Form AUTP-6) wajib dilaporkan melalui aplikasi SIAP paling lambat
7 (tujuh) hari kerja
sejak terjadi kerusakan
Nilai Pertanggungan
Harga Pertanggungan
Rp 6.000.000.-/Ha
Total Premi 3%
Rp 180.000.-/Ha
Bantuan Pemerintah (APBN)
Rp 144.000
Bayar Swadaya
Rp36.000/Ha
*Estimasi subsidi sesuai kebijakan bantuan premi APBN/APBD yang berlaku
Mengacu pada Kepmentan No 320 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan AUTP.
Form Lapor OPT
Gunakan formulir ini untuk melaporkan serangan OPT di lahan pertanian Anda. Mohon isi data dengan lengkap agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.