
Jaminan keamanan produk hewan yang higienis, sehat, dan aman untuk meningkatkan daya saing usaha Anda.
RPH Ruminansia, Unggas, dan Babi.
Unggas Petelur, Ternak Perah, dan Usaha Sarang Burung Walet.
Pengolahan Daging, Susu, Telur, dan Madu.
Cold Storage, Gudang Kering, Ritel, Kios Daging, Penampungan Susu.
Sesuai Pasal 8 & 9 Permentan 11/2020:
Pemohon mengajukan via Dinas Provinsi (tembusan Gubernur) dengan melampirkan syarat admin
Dinas Provinsi memeriksa kelengkapan maks. 3 hari kerja
Tim Auditor NKV Provinsi melakukan kunjungan audit teknis ke lokasi usaha
Jika memenuhi syarat (Level 1, 2, atau 3), Nomor Kontrol Veteriner diterbitkan (Berlaku 5 Tahun)
Pastikan usaha Anda memiliki Dokter Hewan Penanggung Jawab dan telah menerapkan Higiene Sanitasi yang baik.
Berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) NKV dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi, melalui Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan
Biaya pembuatan sertifikat NKV = GRATIS ! Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Lama waktu untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah paling lambat 14 hari kerja setelah Kepala Dinas Provinsi menerbitkan sertifikat NKV