Layanan penerbitan Surat Rekomendasi pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite)
khusus untuk mesin usaha pertanian.
Kriteria Konsumen Pertanian
Sesuai Pasal 3 (Solar) dan Pasal 5 (Pertalite), rekomendasi diberikan kepada:
PETANI PERORANGAN
Luas lahan maksimal 2 Hektare.
KELOMPOK TANI
Luas lahan maksimal 2 Ha per anggota
UPJA (Jasa Alsintan)
Melayani usaha tani dengan luas maks 2 Ha
KOMODITAS
Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan & Peternakan.
Persyaratan Pengajuan
Surat Permohonan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIB (Nomor Induk Berusaha
Surat Keterangan dari Desa.
Dokumen/Surat Keterangan Spesifikasi Alat/Mesin.
Wajib memuat informasi: Daya Alat/Mesin (PK/HP/Watt).
Masa Berlaku Surat RekomendasiBerdasarkan Lampiran II Peraturan BPH Migas No 2 Th 2023, masa berlaku surat rekomendasi untuk Usaha Pertanian adalah
3 (Tiga) Bulan
Alur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian Kab. Pangandaran
Penerbitan Surat Rekomendasi (Estimasi 5 Hari Kerja)
Pengambilan BBM di Penyalur (SPBU) yang ditunjuk
Konsumen Pengguna Usaha Pertanian yang membutuhkan surat rekomendasi pembelian BBM dapat mengajukan permohonan melalui :
Datang Langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengajuan Secara Online melalui Website SIMARLIN Pemohon dapat mengakses Formulir Pengajuan Surat Rekomendasi BBM dan mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri.
Melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pemohon dapat mendatangi kantor BPP terdekat untuk berkonsultasi dan dibantu dalam proses pengajuan.
Semua permohonan akan diverifikasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Jenis BBM
Jenis bahan bakar yang dapat direkomendasikan:
JBT
Minyak Solar
JBKP
Pertalite
Form Pengajuan Online
Ingin mengajukan surat rekomendasi BBM?
Ajukan permohonan secara online dengan mudah! Isi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi. Klik tombol di bawah untuk memulai.