Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023

Rekomendasi BBM Pertanian

Layanan penerbitan Surat Rekomendasi pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite)

khusus untuk mesin usaha pertanian.

Kriteria Konsumen Pertanian

Sesuai Pasal 3 (Solar) dan Pasal 5 (Pertalite), rekomendasi diberikan kepada:

PETANI PERORANGAN

Luas lahan maksimal 2 Hektare.

KELOMPOK TANI

Luas lahan maksimal 2 Ha per anggota

UPJA (Jasa Alsintan)

Melayani usaha tani dengan luas maks 2 Ha

KOMODITAS

Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan & Peternakan.

Persyaratan Pengajuan

  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • NIB (Nomor Induk Berusaha
  • Surat Keterangan dari Desa.
  • Dokumen/Surat Keterangan Spesifikasi Alat/Mesin.
  • Wajib memuat informasi: Daya Alat/Mesin (PK/HP/Watt).

Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian Kab. Pangandaran
  2. Verifikasi kelengkapan syarat dan kesesuaian data
  3. Evaluasi perhitungan kebutuhan BBM (Kuota Maksimal)
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi (Estimasi 5 Hari Kerja)
  5. Pengambilan BBM di Penyalur (SPBU) yang ditunjuk

Konsumen Pengguna Usaha Pertanian yang membutuhkan surat rekomendasi pembelian BBM dapat mengajukan permohonan melalui :

  1. Datang Langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran
    Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap untuk diverifikasi oleh petugas.

  2. Pengajuan Secara Online melalui Website SIMARLIN
    Pemohon dapat mengakses Formulir Pengajuan Surat Rekomendasi BBM dan mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri.

  3. Melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan
    Pemohon dapat mendatangi kantor BPP terdekat untuk berkonsultasi dan dibantu dalam proses pengajuan.

Semua permohonan akan diverifikasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan.

Jenis BBM

Jenis bahan bakar yang dapat direkomendasikan:

JBT
Minyak Solar
JBKP
Pertalite

Form Pengajuan Online

Ingin mengajukan surat rekomendasi BBM?

Ajukan permohonan secara online dengan mudah! Isi formulir, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi. Klik tombol di bawah untuk memulai.

Mengacu pada Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023.