Kepmentan No 320 Tahun 2025

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Perlindungan risiko gagal panen bagi petani di Kabupaten Pangandaran

untuk keberlanjutan usaha tani.

Risiko yang Dijamin

AUTP memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan tanaman akibat:

BENCANA ALAM

• Banjir / Kebanjiran
• Kekeringan 

HAMA TANAMAN

• Penggerek Batang
• Wereng Batang Coklat
• Walang Sangit
• Tikus & Keong Mas

PENYAKIT TANAMAN

• Blast & Bercak Coklat
• Tungro & Busuk Batang
• Kerdil (Hampa/Rumput)
• Kresek

Kriteria & Persyaratan

Kriteria Peserta

  • Petani tergabung dalam Poktan/Gapoktan/Kopmas yang terdaftar SIMLUHTAN.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Luas lahan maksimal 2 Hektar per pendaftaran per musim tanam
  • Lahan sawah: Irrigasi teknis, tadah hujan, atau rawa pasang surut (yang memiliki tata air berfungsi)

Syarat Pengajuan Klaim (Ganti Rugi)

  • Umur Tanaman: Sudah melewati 10 HST (Tanam Pindah), 30 Hari (Tabela), atau 30 Hari (Salibu) 
  • Intensitas Kerusakan: Mencapai ≥75% pada setiap petak alami.
  • Luas Kerusakan: Mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

Nilai Pertanggungan

Harga Pertanggungan

Rp 6.000.000.-/Ha

Total Premi 3%

Rp 180.000.-/Ha

Bantuan Pemerintah (APBN)

Rp 144.000

Bayar Swadaya

Rp36.000/Ha

*Estimasi subsidi sesuai kebijakan bantuan premi APBN/APBD yang berlaku

Mengacu pada Kepmentan No 320 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan AUTP.